BERITA HARI INI , KABAR BERITA TERBARU TERKINI INDONESIA- Liputan6indonesia.blogspot.com

Liputan6indonesia.blogspot.com Situs Berita Hari Ini Indonesia Menyajikan Kabar Harian Berita Terkini dan Terbaru Seputar Berita Peristiwa, Politik, Bola Hingga Gosip Artis.

SELAMAT DATANG DI LIPUTAN 6 INDONESIA YANG MENYEDIAKAN KABAR BERITA TERKINI TERBARU AKTUAL DAN TERCEPAT

12 November 2018

Hak Korban Lion Air yang Gagal Dievakuasi Dilakukan Lewat Pengadilan


PERISTIWA Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes Lisda Cancer berharap, 666 bagian tubuh korban pesawat Lion Air yang ditemukan di Perairan Karawang telah mencakup keseluruhan dari 189 penumpang. Namun jika nantinya ada yang tidak terevakuasi, pemenuhan hak korban dapat dilakukan lewat proses pengadilan.

Karena kalau kami tidak ada body part ke kami dan tidak teridentifikasi, maka surat kematiannya tidak bisa kami keluarkan," tutur Lisda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (11/11).
Proses pengadilan tersebut nantinya akan menerbitkan pernyataan dari status korban. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan untuk klaim asuransi atau pun dana bantuan lainnya.
"Maka haknya melalui penetapan pengadilan," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Lisda, pihaknya belum menentukan batas waktu pemeriksaan seluruh DNA korban pesawat Lion Air jatuh. Tim DVI akan berupaya maksimal mengidentifikasi seluruh bagian tubuh yang diterima.
"Kalau nanti pada akhirnya body part sudah semua teridentifikasi tapi ada penumpang yang belum ditemukan, artinya body part-nya belum terevakuasi," Lisda menandaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.