BERITA HARI INI , KABAR BERITA TERBARU TERKINI INDONESIA- Liputan6indonesia.blogspot.com

Liputan6indonesia.blogspot.com Situs Berita Hari Ini Indonesia Menyajikan Kabar Harian Berita Terkini dan Terbaru Seputar Berita Peristiwa, Politik, Bola Hingga Gosip Artis.

SELAMAT DATANG DI LIPUTAN 6 INDONESIA YANG MENYEDIAKAN KABAR BERITA TERKINI TERBARU AKTUAL DAN TERCEPAT

16 November 2018

Anak Pengurus Masjid di Tangsel Jadi Otak Pencurian


PERISTIWA MR (18), SMN (19), FI (19) dan DAP (20) dibekuk Tim Vipers Polsek Pondok Aren, setelah mencuri di Masjid Imanudin, Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro menerangkan, aksi pencurian itu dilakukan kawanan sejak awal Oktober 2018.

Total mereka beraksi sebanyak tiga kali, sejak awal Oktober, pertengahan Oktober dan terakhir di awal November," kata Yudho, Kamis (15/11).
Otak aksi pencurian adalah MR (19), yang juga merupakan seorang anak dari pengurus masjid tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, pengungkapan itu berawal dari pelaporan pengurus masjid yang mengalami banyak kehilangan barang milik masjid.
"Setelah diselidiki dari pemeriksaan CCTV masjid, pelaku ketahuan melakukan aksinya hingga berkali-kali," ucap dia.
Pelaku lanjut Alex, beraksi dengan cara melompat pagar masjid dan menggunakan penutup wajah. "Pencuriannya selalu dilakukan dini hari, jam 1 sampai jam 3 malam," ucap dia.
Mulanya, aksi yang dimotori MR anak pengurus masjid, mencuri kotak amal dengan menggunakan linggis. Dia juga menggandakan kunci ruang perpustakaan masjid untuk mencuri sejumlah barang di dalam perpustakaan.
"Jadi dia mencuri kunci kotak amal dan memalsukan kunci tersebut. Barang-barang yang dicuri masih ada seperti laptop, modem, printer dan lain-lain karena belum berhasil dijual, sementara sebagian lainnya ada yang terjual," tandasnya.
Dari para pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga laptop, TV Led, router wifi, modem, toa, printer, komputer, kamera dan beberapa barang lain yang telah berhasil di jual pelaku.
"Atas perbuatan para pelaku, kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.