BERITA HARI INI , KABAR BERITA TERBARU TERKINI INDONESIA- Liputan6indonesia.blogspot.com

Liputan6indonesia.blogspot.com Situs Berita Hari Ini Indonesia Menyajikan Kabar Harian Berita Terkini dan Terbaru Seputar Berita Peristiwa, Politik, Bola Hingga Gosip Artis.

SELAMAT DATANG DI LIPUTAN 6 INDONESIA YANG MENYEDIAKAN KABAR BERITA TERKINI TERBARU AKTUAL DAN TERCEPAT

21 November 2018

Berdalih orang tua lambat kirim uang, mahasiswa di Kupang curi 5 motor di kampus


PERISTIWA Agustinus Wunblolong, mahasiswa fakultas hukum pada sebuah universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, hanya bisa tertunduk setelah diamankan pihak kepolisian sektor Kelapa Lima dan tim buser Polsek Adonara Timur, Selasa (20/11).

Mahasiswa semester tiga ini dibekuk aparat terkait kasus pencurian lima unit sepeda motor dari dalam area kampus. Ia dibekuk di kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, ketika sedang melakukan transaksi dua unit sepeda motor jenis Vixion, dengan harga Rp 7,5 juta per unit.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Stef Siga mengatakan, modus operandi yang dipakai pelaku masuk ke dalam parkiran motor kampus Undana, maupun Unkris lalu mencabut salah satu kabel motor yang sudah ditarget.
"Terkait kasus-kasus pencurian di area kampus, kalau yang bersangkutan wilayah aksinya di area kampus. Kemudian kita melakukan pengembangan kelanjutan dari pengakuan dari tersangka bahwa, motor yang dicuri dua unit lagi dan dua unit tersebut motor Vixion," kata Stef.
Menurutnya, pelaku langsung mengantarkan ke pulau hasil curiannya untuk dijual. "Nah yang bersangkutan beraksi satunya di kampus Undana dan satunya di Unkris, dari pengakuan tersangka motor tersebut yang bersangkutan jual ke kampung halamannya, di Adonara Timur, dengan harga Rp 7,5 tujuh juta per unit," ujar dia.
Walau demikian, Agustinus tetap beralasan orang tuannya sering terlambat mengirim uang perkuliahan, maupun biaya sewa kontrakan. Sehingga membuatnya nekat melakukan aksi pencurian di area kampus.
"Matik saya bongkar kontaknya, kalau Vixion saya cabut kabelnya, saya tahu karena tamatan teknik dan sendiri melakukan aksi pencurian. Orang tua kirim uang terlambat jadi saya curi, yang saya curi itu Vixion tiga dan beat dua unit, semuanya di kampus. Kampus Unkris tiga unit dan Undana dua unit," kata Agustinus dengan terus menundukkan kepala.
Akibat perbuatannya, kini Agustinus terancam dikeluarkan dari kampus, karena harus menjalani hukuman yang dijeratkan kepadanya yakni, pasal 362 KUHP dengan penjara minimal 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.