PERISTIWA - Hanya gara-gara kesal disuruh cepat naik ketek (perahu), Ruwa (19) nekat menganiaya anggota polisi. Pemuda itu pun akhirnya diringkus petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi saat korban, Bripda Rama Rustandi (22) yang bertugas di Polres Ogan Ilir, naik ketek dari Dermaga Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (9/9) sore. Ketika sudah berada di tengah-tengah sungai, korban dipanggil pelaku kembali ke dermaga dengan maksud menumpang.
Korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun, pelaku justru lambat naik ke perahu. Hal itu membuat korban marah dan menyuruhnya cepat naik dengan alasan hari sudah sore.
Kesal dimarahi, pelaku emosi. Dia beberapa kali memukul kepala korban dengan tangan kosong. Korban mengalami luka memar dan melapor ke kantor polisi. Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang sempat kabur, Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi bersama Kanit Reskrim Ipda Adrian Chandra dan Katim Opsnal Crocodile Team Bripka Zulkarnain Afianata meringkus pelaku saat berada di rumahnya di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Selasa (18/9) pagi.
Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi mengatakan, motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku kesal diminta lebih cepat naik perahu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun.
"Kita tangkap tanpa perlawanan. Statusnya sudah jadi tersangka," ungkap Zaldi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.